negara hukum
1.
PENGERTIAN RULE OF LAW
DAN NEGARA HUKUM
Pengertian Rule of Law dan negara hukum pada
hakikatnya tidak dapat dipisahkan. Para pakar mendeskripsikan bahwa pengertian Rule of Law dan negara hukum hampir
dapat dikatakan sama, namun masing-masing memiliki penekananan yang berbeda.
Menurut
Philipus M. Hadjon negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda rechstaat lahir dari suatu perjuangan
menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk
mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan.
Istilah Rule of Law diartikan sebagai
gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara
negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu perundang-undangan, dan
pelaksanaannya dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan bentuknya menurut Friedman, Rule
of Law adalah kekuasaan politik yang diatur secara legal. Maka, setiap
negara yang legal senantiasa menegakkan Rule
of Law. Dalam hubungan ini pengertian Rule
of Law berdasarkan substansi atau isi sangat berkaitan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Rule of Law dalam hal
munculnya bersifat endogen, artinya muncul dan berkembang dari suatu masyarakat
tertentu.
Carl
J. Friedrich dan Friedrich J. Stahl memperkenalkan istilah negara hukum dengan
istilah rechsstaat atau constitutional state. Menurut Friedrich
J. Stahl, terdapat empat unsur pokok untuk berdirinya satu rechsstaat, yaitu:
1.
hak-hak
manusia;
2.
pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3.
pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan; dan
4.
peradilan
administrasi dalam perselisihan (Mustaj, 2005:23)
2.
POSISI INDONESIA SEBAGAI
NEGARA HUKUM
Secara
yuridis formal, negara Indonesia ditentukan sebagai negara yang berdasarkan
atas hukum. Hal itu tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang secara
tersirat dijelaskan bahwa “....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia....”. Hal ini mengandung arti
bahwa suatu keharusan Negara Indonesia yang didirikan itu berdasarkan
Undang-Undang Negara.
Dalam
Undang-Undang Dasar Negara tersebut juga terkandung pengertian adanya pengakuan
terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan
dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak,
yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin
keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak
penguasa. Dalam paham negara hukum itu, hukumlah yang menjadi komando tertinggi
dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, berdasarkan pengertian ini Negara
Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip “Rule
of Law, and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos.
Menurut
(Asshidiqie, 2005:69-70), hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan
ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka atau machsstaaat.
Prinsip Negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip
demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. Karena itu perlu ditegaskan
pula bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan menurut
Undang-Undang Dasar atau constitutional
democracy yang diimbangi dengan penegasan bahwa nega Indonesia adalah
negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis.
Komentar
Posting Komentar