negara hukum

1.                  PENGERTIAN RULE OF LAW DAN NEGARA HUKUM
                              Pengertian Rule of Law dan negara hukum pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan. Para pakar mendeskripsikan bahwa pengertian Rule of Law dan negara hukum hampir dapat dikatakan sama, namun masing-masing memiliki penekananan yang berbeda.
Menurut Philipus M. Hadjon negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda rechstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Istilah Rule of Law diartikan sebagai gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu perundang-undangan, dan pelaksanaannya dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan. Berdasarkan bentuknya menurut Friedman, Rule of Law adalah kekuasaan politik yang diatur secara legal. Maka, setiap negara yang legal senantiasa menegakkan Rule of Law. Dalam hubungan ini pengertian Rule of Law berdasarkan substansi atau isi sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Rule of Law dalam hal munculnya bersifat endogen, artinya muncul dan berkembang dari suatu masyarakat tertentu.
Carl J. Friedrich dan Friedrich J. Stahl memperkenalkan istilah negara hukum dengan istilah rechsstaat atau constitutional state. Menurut Friedrich J. Stahl, terdapat empat unsur pokok untuk berdirinya satu rechsstaat, yaitu:
1.      hak-hak manusia;
2.      pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3.      pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan; dan
4.      peradilan administrasi dalam perselisihan (Mustaj, 2005:23)
     
2.                  POSISI INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Secara yuridis formal, negara Indonesia ditentukan sebagai negara yang berdasarkan atas hukum. Hal itu tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang secara tersirat dijelaskan bahwa “....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia....”. Hal ini mengandung arti bahwa suatu keharusan Negara Indonesia yang didirikan itu berdasarkan Undang-Undang Negara.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara tersebut juga terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak, yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak penguasa. Dalam paham negara hukum itu, hukumlah yang menjadi komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, berdasarkan pengertian ini Negara Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip “Rule of Law, and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos.

Menurut (Asshidiqie, 2005:69-70), hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka atau machsstaaat. Prinsip Negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar atau constitutional democracy yang diimbangi dengan penegasan bahwa nega Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDENGARAN DAN PENGLIHATAN

Makalah Penelitian Air Sungai Martapura Banjarmasin

jurnal seminar hukum ohm